Bharada E Dijaga 24 Jam oleh Tiga Personel LPSK

Jakarta, Viral

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya dijaga oleh tiga personel dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama ditahan di Rutan Bareskrim.

Penjagaan itu dilakukan selama 24 jam setiap harinya demi memastikan keselamatan Bharada E atau Richard Eliezer.

“Iya betul, jadi pengamanannya sangat bagus dari LPSK, 24 jam jaga keamanan dari Bharada E,” kata Ronny kepada wartawan di Bareskrim Polri, dikutip dari detikcom, Sabtu (20/8).

Selain itu, Ronny mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi agar Bharada E mendapat konseling rohani sesuai dengan permintaan kliennya. Ia mengatakan konseling tersebut digelar hari ini dan berlangsung dengan lancar.

“Tadi proses konseling rohaniwan untuk saudara Bharada E berjalan dengan baik lancar dan kami minta dukungannya kepada publik sehingga Bharada E ini semakin kuat untuk menghadapi persidangan,” tuturnya.

Diberitakan, LPSK telah menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar suatu kasus.

Dalam kasus Brigadir J, Bharada E berstatus sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Baca selengkapnya di sini.

(frl/tsa)

[Gambas:Video CNN]