Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Jaya: Tidak Gugurkan Pidana!

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mencabut keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) kasus narkoba Jumat lalu. Tindakannya ini mendapat sikap dari Polda Metro Jaya. Pihak Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pencabutan BAP tidak menggugurkan pidana yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa.

“Untuk pencabutan BAP silakan saja, itu haknya Pak TM dan pengacara. Namun, bukan berarti menggugurkan atau menghilangkan tindak pidana yang terjadi,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.

Polda Metro Jaya memberikan sikap terhadap Irjen Teddy Minahasa karena mereka menilai bahwa Teddy sudah menjadi tersangka dan proses hukum tetap berjalan. Menurut Mukti, meski pihak Irjen Teddy minahasa telah mencabut keterangan yang tertuang dalam BAP, proses akan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Penyidik  juga tidak merasa terganggu dengan pencabutan keterangan pada BAP karena Irjen Teddy Minahasa telah menjadi tersangka.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa memberikan keterangan yang terus berbeda disetiap proses penyidikan atas kasus narkoba AKBP Doddy. Polisi dan pihak Doddy menilai bahwa Teddy sedang tidak sehat secara psikologis karena keterangan yang diberikan selalu berbeda. Bahkan kini Irjen Teddy Minahasa mencabut BAP yang telah diberikan kepada Polda Metro Jaya.