Kejaksaan Bantah Tuduhan Hotman Paris Soal Simpan 5 Kilogram Sabu

Kejaksaan Agung membantah adanya lima kilogram sabu yang masih disimpan oleh mereka sebagai barang bukti. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberikan penjelasan tentang adanya penyisihan barang bukti di Sumatera Barat.

Penyisihan yang dijelaskan oleh Ketut merupakan hasil dari perkara empat terdakwa, yaitu Noviadi, Arif Budiman, Muhammad Fadhil, dan Ronny Eka Saputra.

Total barang bukti yang disisihkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi dan Kejari Agam sebanyak 3,8 kilogram sabu. Barang bukti itu telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi dan PN Lubuk Basung Agam.

“Kurang lebih sekitar 3,8 kilogram sebagai barang bukti untuk disisihkan ke pengadilan,” ujar Ketut saat dihubungi.

Selain itu, ada sekitar 40 kilogram sabu sebagai barang bukti yang sudah dimusnahkan.

“Itu sudah dimusnahkan oleh penyidik,” sambungnya.

 

Jadi, Ketut sebagai perwakilan dari kejaksaan yang dituduh oleh Hotman Paris menegaskan bahwa barang bukti yang pernah disimpan itu tidak ada kaitannya dengan perkara Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

 

“Perkara yang ada di Jakarta yang dilakukan oleh TM (Teddy Minahasa) dkk itu kami tidak ada hubungannya dengan yang kita sisihkan di dalam proses pengadilan,” ujar Ketut.

 

Sebelumnya ramai diberitakan bahwa, pihak Irjen Teddy Minahasa mencabut keterangan BAP dan mengklaim adanya barang bukti lima kilogram sabu yang disebut sempat hilang karena diperintah Teddy sudah ditemukan. Hotman Paris sebagai kuasa hukum Teddy Mianhasa mengatakan lima dari 41,4 kilogram sabu itu ternyata masih berada di kejaksaan.