Irjen Teddy Minahasa telah mencabut BAP pada Jumat lalu. Polda Metro Jaya memberikan pernyataan bahwa tindakan Teddy dan kuasa hukumnya itu tidak bisa menggugurkan proses hukum yang berlaku. Polisi menyatakan bahwa mereka masih memiliki alat bukti lainnya guna menyelesaikan kasus ini.
“Itu silakan saja (cabut BAP), itu haknya. Tetapi kami memiliki alat bukti lainnya. Ada 4 alat bukti lain yang kami miliki,” tegas Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
Menurut Mukti, 4 alat bukti yang dimaksud yaitu keterangan saksi AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda. Polisi juga memiliki alat bukti lainnya seperti keterangan ahli, surat, dan petunjuk.
“Keterangan digital forensik saksi ahli, semua ahli kita sudah ada semua, kemudian ada surat dokumen dan petunjuk. Jadi silakan saja mencabut BAP, tapi kita sudah punya alat bukti yang mendukung pidananya,” sambung Mukti.
Polda Metro Jaya telah mengambil sikap dengan memberikan pernyataan bahwa pencabutan BAP ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlaku. Bahkan Irjen Teddy Minahasa bisa terancam hukuman mati dalam kasus narkoba ini.
“Proses hukum masih berlanjut,” kata Mukti.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dinilai memberikan keterangan yang berbeda dan berubah-ubah hingga akhirnya ia mencabut keterangannya pada BAP. Pencabutan BAP ini tidak bisa menghentikan pidana yang telah berjalan prosesnya.