Liputan6.com, Jakarta – Polri resmi menghentikan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Nyatanya, aduan tersebut dibuat untuk mengalangi pengungkapan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Kita anggap bahwa dua laporan ini masuk dalam satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dalam upaya menghalangi pengungkapan dari kasus 340,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Sebelum Laporan Polisi (LP) keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana masuk ke Bareskrim Polri, istri dari Ferdy Sambo membuat LP terkait dugaan pelecehan dengan terlapor Brigadir J di Polres Jakarta Selatan. Selain itu, ada juga LP terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dengan pelapor Briptu Martin selaku anggota Polres Jaksel, dan terlapor masih Brigadir J.
“Ada 2 LP yang sebelumya dilaporkan di Polres Jaksel yaitu percobaan pembunuhan dan pelecehan itu tidak ada, sehingga dihentikan penanganannya,” kata Andi.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta keterangan terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Kota Depok. Dari permintaan keterangan tersebut, Ferdy Sambo mengakui menjadi aktor utama dalam kasus kematian Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM, Taufan Damanik mengatakan, terdapat beberapa hal hasil permintaan keterangan pemeriksaan yang telah dilakukan Komnas HAM, yakni terhadap FS. Pemeriksaan dilakukan disebuah ruangan khusus.
“Permintaan pemeriksaan ada beberapa hal yang kami dapatkan, pertama adalah pengakuan FS bahwa dia adalah aktor utama dalam peristiwa ini,” ujar Taufan kepada Liputan6.com, Jumat (12/8/2022).
Taufan menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo mengakui sejak awal dialah yang melakukan langkah untuk merekayasa, mengubah, mendisinformasi pada saat awal. Hal itu membuat konstruksi ceritanya tembak menembak, dan FS mengakui bersalah dikarenakan tindakannya melakukan rekayasa.
“FS menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak dan Komnas HAM juga,” jelas Taufan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Motif pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo pada Brigadir J diungkap Mabes Polri Kamis (11/8) sore. Ferdy Sambo mengaku saat diperiksa penyidik di Mako Brimob Depok.